Peran Pejabat Pengelolaan Keuangan Satker dalam Penggunaan Aplikasi SAKTI oleh Muldiyanto MM
Sistem Manajemen Keuangan Terpadu (Integrated Financial Management Information System atau IFMIS) merupakan tuntutan pengelolaan keuangan modern. Tuntutan atas keberadaan IFMIS seiring dengan perkembangan zaman dan juga semakin majunya teknologi informasi. IFMIS secara umum merupakan sebuah sistem informasi yang mencatat transaksi-transaksi finansial dan menghasilkan ikhtisar informasi keuangan. IFMIS terdiri atas beberapa subsistem utama dari siklus pengelolaan keuangan negara mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, hingga audit, evaluasi hasil, dan kinerja keuangan. Penggunaan IFMIS identik dengan integrasi dan kecepatan yang sebagai hasilnya akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Melalui IFMIS, proses bisnis dapat dibuat lebih efektif.
Elemen utama integrasi pada IFMIS adalah adanya basis data yang umum, tunggal, dan andal untuk semua data dalam alur keuangan. Integrasi berdampak pada sistem yang meliputi fitur dasar standar klasifikasi data untuk pencatatan transaksi keuangan, kontrol internal melalui entry data, pemrosesan transaksi dan pelaporan, common process untuk transaksi sejenis, serta desain sistem yang mengeliminasi duplikasi entry data.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) merupakan bentuk implementasi IFMIS pada level satker, dengan aplikasi SAKTI, aplikasi-aplikasi terkait pengelolaan keuangan negara yang sebelumnya cukup banyak dan bersifat stand-alone, dipersatukan menjadi satu aplikasi dengan basis data terintegrasi. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan negara menjadi lebih sederhana untuk digunakan. Dengan demikian, duplikasi pekerjaan dapat dikurangi, pengulangan entry data pun lebih sedikit. Petugas dari satker tidak harus datang ke KPPN untuk menyampaikan pengajuan pembayaran, melainkan cukup memanfaatkan aplikasi terintegrasi yang telah dibangun dan bisa diakses dari kantor masing-masing secara online.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada :
a. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia
b. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian Negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri/pimpinan lembaga sebagai pembantu Presiden adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Pejabat Perbendaharaan terdiri dari tiga yaitu Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara (BUN), dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan pada satuan kerja pada kementerian Negara/lembaga maka ditunjuk pejabat pengelolaan keuangan pada satuan kerja, sebagai berikut :
Dalam implementasi aplikasi SAKTI, peran masing-masing pejabat pengelolaan keuangan pada satuan kerja telah ditetapkan sesuai dengan kewenangannya masing-masing, artinya tugas dan tanggung jawab melekat pada jabatannya, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan satker maka yang akan dituntut adalah mereka yang memiliki jabatan tersebut.
SAKTI menerapkan mekanisme check and balance secara elektronik. Hal ini diwujudkan dengan penerapan peran operator, validator, dan approver. Masing-masing pengguna bertanggung jawab sesuai dengan batas kewenangan - nya. SAKTI juga menerapkan audit trail di mana semua aktivitas user dengan beberapa atribut dicatat secara elektronik. Keberadaan audit trail ini dapat membantu menelusuri atau bahkan menjelaskan kronologi atas transaksi yang terjadi.
Peran operator dalam aplikasi SAKTI adalah membantu para pejabat pengelolaan keuangan satker dalam proses perekaman, perubahan dan penghapusan dokumen terkait tagihan atas beban negara. Dalam peran ini, peran operator disebut dengan “Maker”. Jadi peran operator hanya sebatas penyiapan dokumen tagihan dan laporan keuangan. Dokumen-dokumen tersebut tidak menimbulkan dampak apapun sebelum divalidasi dan disetujui oleh pejabat yang berwenang. Secara ideal dan normalnya, masing-masing pejabat pengelolaan keuangan satker memiliki operator masing-masing, namun dalam kondisi terbatasan SDM satker, maka pada level operator boleh dilakukan perangkapan peran operator dalam setiap modul dalam aplikasi SAKTI. Walaupun terjadi perangkapan peran operator tersebut, aplikasi SAKTI mensyaratkan proses pendaftaran user untuk setiap modulnya, walaupun dengan nama operator yang sama.
Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam aplikasi SAKTI adalah sebagai “Validator”, yaitu pejabat yang akan melakukan pengecekan atas data yang diinput oleh operator untuk selanjutkan dilakukan persetujuan apabila data yang diinput sudah valid dan benar. Apabila ada kesalahan dalam perekaman data, maka akan dilakukan perbaikan Kembali oleh operator. Sebelum data dinyatakan valid dan diberikan proses injeksi PIN oleh PPK, maka data tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pejabat pengelolaan keuangan satker lainnya, baik oleh Pejabat Pembuat SPM (PPSPM), bendahara pengeluaran, maupun pejabat dalam modul terkait penyusunan laporan keuangan satker. Dalam peran validator ini, masih memungkinkan dilakukan perangkapan peran dalam aplikasi SAKTi, misalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai PPK, namun peran PPSPM tidak boleh merangkap menjadi PPK.
Peran Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam aplikasi SAKTI adalah sebagai “Approver”, artinya memberikan persetujuan atas tagihan negara untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Penerbitan dokumen SPM adalah bentuk kewenangan kementerian/Lembaga sebagai Chief Operational Officer (COO) atas proses pencairan dana yang akan diajukan kepada kuasa BUN (Chief Financial Officer/CFO) di daerah (KPPN). Bentuk proses approver yang dilakukan oleh PPSPM adalah dengan memberikan injeksi PIN PPSPM.
Berdasarkan penjelasan diatas, apabila peran masing-masing pejabat pengelolaan keuangan satker dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya maka kehadiran aplikasi SAKTI memberikan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
Referensi :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Treasury Indonesia Edition II 2019
Belum Ada Komentar